Di era digital saat ini, kebebasan berekspresi di media sosial menjadi salah satu isu yang sangat penting. Namun, kasus Ade Armando dan Permadi Arya yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan penghasutan dan provokasi menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi di media sosial.
Menurut laporan yang diserahkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Ade Armando dan Permadi Arya telah mengunggah potongan ceramah mantan wakil presiden Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah dipotong-potong. Unggahan tersebut dianggap dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Konteks Kasus
Kasus ini dimulai ketika Jusuf Kalla menyampaikan ceramah di Masjid UGM pada Maret 2026. Dalam ceramah tersebut, ia membahas tentang konflik di Poso dan Ambon. Namun, ceramah tersebut dianggap dapat menyinggung umat Islam maupun Kristen. Ade Armando dan Permadi Arya kemudian mengunggah potongan ceramah tersebut di media sosial, yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat.
APAM dalam laporannya menggunakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 32 dan/ atau pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bukti yang mereka lampirkan ialah video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang diunggah Ade di Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi, serta komentar-komentar warganet di kedua akun tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kita dapat memastikan kebebasan berekspresi di media sosial tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Apakah kita perlu memiliki batasan yang lebih jelas tentang apa yang dapat dan tidak dapat diunggah di media sosial? Atau apakah kita perlu memiliki pendekatan yang lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat memprovokasi masyarakat?
Sumber: Tempo.co Berita Metropolitan Jakarta dan Sekitarnya RSS






