Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Dari total 1.782 kasus korupsi yang sedang ditangani, sebanyak 446 kasus di antaranya terjadi di sektor pengadaan.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi. "Sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta," ucap Budi Prasetyo.
Kasus Korupsi di Sektor Pengadaan
Salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani KPK di sektor pengadaan barang dan jasa adalah perkara Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. Kasus ini menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih memerlukan pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik korupsi.
Sumber: Tempo.co Berita Metropolitan Jakarta dan Sekitarnya RSS






